Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature.
Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE)
2. Tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE)
4. Penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain:
1. Konten
ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE); 2.
2. Akses ilegal (Pasal 30);
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. Gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. Gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua
naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh
tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang
Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE :
1. Pencurian
kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime
yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
2. Pelanggaran
oleh Ariel ‘NOAH’ dan Luna Maya UUD ITE NO 11 TAHUN 2008 Pasal 27 ayat 4
yang berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik “.
3. Pelanggaran
oleh orang yang mengakses e-mail orang lain tanpa ijin UUD ITE NO11 TAHUN
2008 Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi : “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik milik
orang lain dengan cara apapun”
4. Kasus
yang dilakukan oleh Wildan Yani Anshari (22), peretas (hacker) situs Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info dan melakukan
peretasan terhadap situs itu sendirian. Hacker, adalah mengacu pada
seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan
kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet.
pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3
yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat
sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Saran
Untuk
proses penyusunan dimana, lebih dimanfaatkannya lagi teknologi informasi dalam
proses penyusunan UU ini , agar isi dari UU ini tidak bergejolak dikalangan
masyarakat pelaku usaha di teknologi informasi. Dan untuk masyarakat lebih di waspadai lagi dalam bertransaksi
elektroik agar tidak terjadi kerugian kita bertransaksi dan untuk pemerintah lebih
ditingkatkan lagi dalam keamanan bertransaksi
elektronik agar dapat mengurangi kerugian kepada masyarakat dan negara kita
agar orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat mempertanggung jawabkan
perbuatannya sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di indonesia.
Referensi :