Kamis, 14 April 2016

RUU Tentang Informasi 4 Transaksi Elektronik ITE


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.      Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2.      Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4.      Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.      Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2.
2.       Akses ilegal (Pasal 30);
3.       Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.      Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.      Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.      Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE :

1.      Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
2.      Pelanggaran oleh Ariel ‘NOAH’ dan Luna Maya UUD  ITE NO 11 TAHUN 2008 Pasal 27 ayat 4 yang berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.
3.      Pelanggaran oleh orang yang mengakses  e-mail orang lain tanpa ijin UUD ITE NO11 TAHUN 2008 Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi : “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun”
4.      Kasus yang dilakukan oleh Wildan Yani Anshari (22), peretas (hacker) situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info dan melakukan peretasan terhadap situs itu sendirian. Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Saran

Untuk proses penyusunan dimana, lebih dimanfaatkannya lagi teknologi informasi dalam proses penyusunan UU ini , agar isi dari UU ini tidak bergejolak dikalangan masyarakat pelaku usaha di teknologi informasi. Dan untuk masyarakat  lebih di waspadai lagi dalam bertransaksi elektroik agar tidak terjadi kerugian kita bertransaksi dan untuk pemerintah lebih ditingkatkan lagi dalam keamanan  bertransaksi elektronik agar dapat mengurangi kerugian kepada masyarakat dan negara kita agar orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di indonesia.

Referensi  :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar