Kamis, 23 Juni 2016

Prinsip Integrity, Confidentiality, Availability, Privacy, Term & Condition Pada Teknologi Informasi 

Semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Sumber daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi AkzoNobel atau urusan-urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan, para pesaing, atau para stakeholder. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.

            Berikut merupakan beberapa ciri khas yang dimiliki oleh seseorang profesional secara umum, yaitu :

Prinsip Integrity, Confidentiality, Availability Dalam Penggunaan Teknologi Informasi 

             Semakin pesat-nya kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah rencana keamanan, harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi dan orang. Dimana manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan dukungan kebijakan (policy), sebagai petunjuk untuk melakukannya, dan membutuhkan teknologi (technology), merupakan alat (tools), mekanisme atau fasilitas untuk melakukan.

            Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari tiga hal, yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. Di mana di bawah ini akan di jelas lebih detail apa itu Integrity, Confidentiality, Availability.


A.     Integrity

            Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement. Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.

Contoh :

Dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature. Message authentication code (MAC), adalah alat bagi penerima pesan untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan tanpa perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input denganpanjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya digunakan untuk keperluan autentikasi dan integritas data.Tanda tangan digital atau digital signature adalah sebuah skema matematikauntuk menunjukkan keaslian pesan digital atau dokumen.

B.     Confidentiality

            Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.

            Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.

            Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.

            Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.

Contoh :

daftar pelanggan dari sebuah InternetService Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama ,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.

C.      Availability

            Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran.

Contoh :

            Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakandisaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).

D.     Privacy

            Pada dasarnya privacy sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi.

Contoh :

            Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi email tersebut, sehingga tidak dapat disalah gunakan oleh pihak lain.

E.      Term & Condition Penggunaan TI

            Term & Condition Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan avaliability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya. Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi.

Contoh :

·         Menghindari penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
·         Tidak menggunakan internet untuk mempublikasikan atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara illegal.
·         Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
·         Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.

            Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

            Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

F.      SARAN
            Pendapat saya mengenai kode etik ini sangat setuju, karena dengan adanya kode etik maka seseorang dapat mengetahui apa-apa saja yang boleh dilakukan dan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
            Jika para profesional TI melanggar kode etik, maka saran saya untuk mereka yaitu mereka harus dikenakan sanksi moral, sanksi sosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya, agar mereka jera dan tidak lagi melanggar kode etik. Hukuman tersebut juga mungkin dapat berlaku untuk profesi-profesi yang lainnya yang melanggar kode etik mereka.

Sumber          :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar